READ MORE - PEDOMAN INSTRUMENTAL POLRI
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
| | 1. | Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. | ||||||||||||||||
| | 2. | Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor. | ||||||||||||||||
| | 3. | Disamping itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yo Pasal 175 PP No.44 Tahun 1993 disebutkan bahwa “sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor” | ||||||||||||||||
| | 4 | Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB. | ||||||||||||||||
| | 5. | Dasar Hukum :
| ||||||||||||||||
| | 6. | Pengertian
| ||||||||||||||||
| | 7. | Fungsi dan Peranan BPKB
| ||||||||||||||||
| | 8. | Isi BPKB
| ||||||||||||||||
| | 9. | Komponen BPKB
|
Label: Subbag Lantas
10 KETENTUAN MENGEMUDI
- Sempurnakanlah ketrampilan mengemudi dan menggunakan ketrampilan untuk keluar dari kesulitan.
- Mengemudi dengan perhitungan tepat saat mendahului.
- Kembangkan penguasaan dan ketahui kemampuan kendaraan anda.
- Beri sinyal yang benar pada waktu yang tepat.
- Konsentrasi setiap saat untuk menghindari kecelakaan, karena konsentrasi membantu pengamatan.
- Pikir dahulu sebelum betindak.
- Kendalikan diri atau tidak terburu-buru mendahului.
- Membelok dengan aman.
- Gunakan kecepatan yang tepat.
- Mengetahui peraturan lalu lintas dan sopan santun di jalan.
Label: Subbag Lantas
13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI
- Jangan lupa membawa surat-surat kendaran bermotor.
- Jangan lupa memeriksa kendaraan sebelum berangkat.
- Jangan belok memotong atau berhenti pada tikungan.
- Jangan Menaikkan atau menurunkan Penumpang tidak pada tempatnya atau pada lette "S".
- Jangan Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum/minimum atau perhatikan batas kecepatan anda.
- jangan mengendaraio kendaraan berliku-liku atau zig-zag dijalan atau secara tidak wajar.
- Jangan mengendarai kendaraan dengan tubuh tidak sehat atau mengantuk.
- jangan meminjamkan kendaraan pada orang yang belum atau tidak memiliki SIM.
- Jangan menambah kecepatan apabila hendak didahului oleh kendaraan lain.
- Jangan lupa memberi isyarat jika hendak membelok atau berpindah jalur atau mendahului dengan aman.
- jangan parkir kendaraan dengan mesin dalam keaadaan hidup.
- Jangan melanggar tanda atau lampu isyarat (trafic light) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
- Jangan lupa berdo'a sebelum dan sesudah mengendarai kendaraan baik pengemudi maupun penumpang.
Label: Subbag Lantas
Daftar Email
- Polwil Pekalongan : wil_pekalongan@komlekjateng.co.id
- Polresta Pekalongan : resta_pekalongan@komlekjateng.co.id
- Polres Pekalongan : res_pekalongan@komlekjateng.co.id
- Polres Batang : res_batang@komlekjataeng.co.id
- Polres Pemalang : res_pemalang@komlekjateng.co.id
- Polresta Tegal : resta_tegal@komlekjateng.co.id
- Polres Tegal : res_tegal@komlekjateng.co.id
- Polres Brebes : res_brebes@komlekjateng.co.id
Label: Telematika
FASILITAS
FASILITAS YANG DIMILIKI
- Sarana Video Conference
- Komunikasi Mobile (KOMOB)
- Jaringan VPN-IP
- Jaringan VSAT-IP
- Jaringan Radio Trunking UHF 800 mhz
- Jaringan Radio konvensional UHF 400 mhz, 800 mhz, HF SSB
- Telepon/PSTN
- Microwave Link
- Sistim Komuikasi Terestrial
- Sistim Komunikasi Satelit
- Kamtibmas (Ops Khusus Kepolisian Terpusat/Kewilayahan)
- Operasi Daerah Konflik
- Operasi Pengungkapan Teroris
- Illegal Logging
- Bencana Alam
Label: Telematika
SEJARAH BERDIRINYA KOMLEK
Terbentuknya secara lokal akhir tahun 1950 menyatukan Kesatuan Komunikasi meliputi Jawatan seluruh Kepolisian di daerah se Indonesia. Tujuannya untuk kepentingan penyaluran berita pengawas aliran masyarakat.
PERIODE 1950 - 1959
- Dengan SK Perdana Menteri RI No.4/8/UM tanggal 27 Oktober 1951 yang lebih dulu dikeluarkan oleh Kepolisian Negara No. Pol. : 64/VII/1951 tanggal 17 September 1951 dinamakan DINAS PERHUBUNGAN RADIO bagi Jawatan Kepolisian Negara, selanjutnya dinamakan DINAS TELEKOMUNIKASI
- Berdasarkan Peraturan Sementara Menteri Muda Kepolisian Nomor 2/PRT/MKK/1959 tanggal 22 Oktober 1959 Dinas Telekomunikasi ditingkatkan menjadi BAGIAN TELEKOMUNIKASI
Berdasarkan Peraturan Men/Pangak No. Pol. : 5/PRT/Men Pangak/1967 tanggal 1 Juli 1967 diganti dengan nama DIREKTORAT PERHUBUNGAN
PERIODE 1970 - 1984
Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : 113/SK/Kapolri/1070 tanggal 19 September 1970 disebut DINAS PERHUBUNGAN POLRI dan ditetapkan dengan Kep Menhankam/Pangab No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976 dan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/50/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977 diubah menjadi DINAS KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA
PERIODE 1985 - 2003
- Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : KEP/09/X/1984 Kedudukan Komlek Polri ditetapkan sebagai Badan Pembantu Pimpinan dan Pelaksana pada Direktorat Logistik dengan sebutan SUBDIT KOMLEK DELOG POLRI
- Dengan Kep Kapolri No. Pol.: KEP/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 Kedudukan Komlek Polri ditetapkan sebagai Unsur Pembantu dan Pelaksana pada Delog Polri yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Delog Polri dengan sebutan DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA POLRI
PERIODE 2003 - sekarang
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 dengan perubahannya KEP Kapolri No. Pol. : KEP/30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, Komlek Polri berkedudukan dibawah Divisi Telematika Polri dengan sebutan PUSKOMLEK POLRI
Label: Telematika
VISI dan MISI
Mewujudkan Komlek Polri yang profesional dibidang Komunikasi dan Elektronika dan mampu memberikan pelayanan komlek dalam mendukung tugas fungsi kepolisian lainnya.
MISI
- Mengkaji/menyiapkan Jaringan Komunikasi sesuai dengan kemajuan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi sehingga dapat mendukung suksesnya tugas Kepolisian
- Menyiapkan Operator Komlek yang handal
- Menyiapkan Alat Komunikasi cadangan (ALKOMCAD) untuk sewaktu-waktu digunakan dalam menghadapi kontijensi
Tugas : Membina dan menyelenggarakan fungsi telekomunikasi Polri termasuk pembiayaan, penyiapan dan pemeliharaan fasilitas serta pengadaan materiil, sistem komunikasi dan elektronika serta sistem pengoperasiaanya.
Fungsi :
- Pembangunan/penyiapan/pemeliharaan fasilitas telekomunikasi
- Pengadaan materiil komunikasi dan elektronika
- Pembinaan sistem dan tekhnis telekomunikasi elektronika
- Penyelenggaraan operasional telekomunikasi elektronika
Label: Telematika
Profil Polri

| Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. |
| Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. |
| Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. |
| Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu: |
|
SP2HP
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Polri meluncurkan suatu program baru yaitu Quick Wins. Quick Wins mempunyai maksud peningkatan layanan publik polri terhadap masyarakat dalam bentuk quick respons, yaitu respons secara cepat, tepat dan tanggap terhadap permasalahan masyarakat serta zero complain yakni meminimalisasi keluhan masyarakat terhadap polri.
Subbag Reskrim Polwil Pekalongan dalam penerapan program Quick Wins ini memberikan layanan Perkembangan Kasus (SP2HP Online). Layanan ini memungkinkan masyarakat yang melaporkan / memiliki kasus / perkara di jajaran Polwil Pekalongan, memantau sampai dimana perkembangan kasus / perkara mereka ditangani oleh pihak Kepolisian. Terobosan ini sangat membantu sekali, dimana masyarakat bukan hanya dapat melakukan pemantauan di wilayah Polwil Pekalongan saja, tetapi di seluruh wilayah yang dapat terkoneksi dengan internet.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat yang memiliki / melaporkan kasus / perkara diminta untuk memasukkan nomor pin yang sebelumnya telah diberikan pada saat mereka melaporkan kejadian kasus / perkara kepada pihak Kepolisian.
Label: Subbag Reskrim
Pengurusan BPKB
| PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi kehilangan STNK 3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing 5. Surat keterangan leasing 6. Identitas Pemilik | |
| PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB 3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir 4. Kliping Koran di dua Media Massa 5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) 6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup) | |
| PELAYANAN RALAT BPKB | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. BPKB yang akan diralat 2. Faktur pemilik 3. STNK asli 4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang |
| PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT | |
| PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI : 1. BPKB asli dan BPKB duplikat 2. Cek fisik kendaraan 3. STNK atas nama pemilik sekarang 4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ). |
| PELAYANAN BPKB DUPLIKAT | |
| PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT : | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum ) 4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum ) 5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai 6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa. 7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim ) 8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank. 9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda ) 10. Foto Copy STNK 11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP |
Label: Subbag Lantas
Pengurusan STNK
| FUNGSI STNK |
| Sebagai sarana perlindungan masyarakat | |
| Sebagai sarana pelayanan masyarakat | |
| Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya | |
| Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak |
| PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU | |
| Perorangan | |
| - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy | |
| Badan Hukum | |
| - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy - keterangan domisili - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan | |
| Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD) | |
| - Surat tugas/kuasa | |
| Faktur | |
| PIB (Pemberitahuan Impor Barang) | |
| Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan | |
| Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin. | |
| Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum | |
| Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type |
| PENGESAHAN SETIAP TAHUN | |
| 1. Perorangan - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy 2. Badan Hukum - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy - Keterangan domisili - Surat kuasa 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) - Surat tugas/surat kuasa | |
| Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor | |
| STNK dan Foto Copy | |
| BPKB dan Foto Copy | |
| Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : | |
| 1. Manual dengan cap dan tanda tangan 2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer | |
| Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya. |
| PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK | |||||||
| |||||||
| STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut | |||||||
| Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut | |||||||
| Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut | |||||||
| Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB |
Label: Subbag Lantas
Info Pengurusan SIM
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonane. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.c. Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonane. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B
- Umur minimal 20 tahun..b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonanf. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
- Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
- KTP.
- Pasport.
- Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
- Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
- Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
- Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
- Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
- SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
- Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Label: Subbag Lantas
