| | 1. | Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. | ||||||||||||||||
| | 2. | Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor. | ||||||||||||||||
| | 3. | Disamping itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yo Pasal 175 PP No.44 Tahun 1993 disebutkan bahwa “sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor” | ||||||||||||||||
| | 4 | Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB. | ||||||||||||||||
| | 5. | Dasar Hukum :
| ||||||||||||||||
| | 6. | Pengertian
| ||||||||||||||||
| | 7. | Fungsi dan Peranan BPKB
| ||||||||||||||||
| | 8. | Isi BPKB
| ||||||||||||||||
| | 9. | Komponen BPKB
|