Tampilkan postingan dengan label SPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPK. Tampilkan semua postingan

Laporan Pengaduan

Silahkan anda mengisi dalam formulir Laporan Pengaduan dibawah ini bila menemukan atau mengalami kejadian/permasalahan baik itu kejahatan maupun pelanggaran. Maksimal 1x24 jam laporan anda akan segera kami tindak lanjuti. Masukkan identitas anda dengan benar dan lengkap untuk memudahkan kami dalam penanganannya. Terima kasih.








Laporan Pengaduan









READ MORE - Laporan Pengaduan

Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri

Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :
  • Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
  • Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
  • Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
  • Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri :
  • Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
  • Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
  • Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
  • Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
  • Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.
READ MORE - Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri