Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri

Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :
  • Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
  • Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
  • Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
  • Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri :
  • Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
  • Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
  • Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
  • Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
  • Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.