Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :
Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri :
- Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
- Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
- Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
- Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.
Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri :
- Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
- Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
- Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
- Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
- Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.