VISI dan MISI Polwil Pekalongan

VISI POLWIL PEKALONGAN

Penetapan visi sebagai bagian perencanaan strategis, merupakan langkah penting dalam suatu perjalanan organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi Polwil Pekalongan selanjutnya. Kehidupan Polwil Pekalongan sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal. Oleh karenanya, visi Polwil Pekalongan juga harus menyesuaikan dengan perkembangan era reformasi jika perlu visi dapat diubah dan disempurnakan. Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana organisasi Polwil Pekalongan harus dibawa agar eksis, produktif, antisipatif dan inovatif sehingga dapat dijadikan suatu pedoman dan pendorong Polwil Pekalongan untuk mencapai tujuannya. Pada hakekatnya membentuk visi Polwil Pekalongan menggali gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa terpaksa. Dengan demikian visi merupakan konteks semangat mental masa depan yang harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota Polwil Pekalongan.

Visi Polwil Pekalongan adalah " Bertekad untuk menjadi profesional dan dipercaya masyarakat sebagai pelayan, pelindung dan pengayom serta penegak hukum yang menjunjung tinggi HAM yang berlaku universal ".

Visi tersebut diatas dikandung maksud sebagai cara pandang jauh ke depan Polwil Pekalongan agar eksis, produktif, antisipatif dan inovatif dalam menyelenggarakan fungsi kepolisian yang sesuai perkembangan jaman dan harapan masyarakat sehingga terwujudnya aparat kepolsian yang profesional dan proporsional sesuai perundang - undangan yang berlaku.

MISI POLWIL PEKALONGAN

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka harus mempunyai misi yang jelas. Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Misi dan visi akan mendorong alokasi sumber daya diseluruh unit organisasi harus selaras dengan tugas. Misi adalah sesuatu yang harus dilksanakan oleh organisasi agar tujuannya dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan demikian dapat dijadikan tonggak dari perencanaan strategis yang sejalan dengan pembentukan tujuan umum dan sasaran umum organisasi serta harus diikuti dengan pembentukan tujuan yang terukur, objektif dan spesifik. Misi merupakan konteks pengimplementasian pelaksanaan dalam mewujudkan harapan masyarakat. Hal tersebut menjadikan misi merupakan pernyataan tujuan tentang organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi kelompok masyarakat, nilai yang dapat diperoleh serta aspirasi dan cita-cita dimasa mendatang.

Dari pemahaman tersebut Polwil Pekalongan merumuskan Misi sebagai berikut :

  1. Memprioritaskan upaya peningkatan kemampuan SDM Polwil Pekalongan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang tepat guna dan tepat waktu.
  2. Memberikan rasa aman masyarakat (aspek Security, Surely, Safety and Peace) secara terus menerus 1 x 24 jam kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa perbedaan perilaku.
  3. Menjadikan masyarakat sebagai mitra yang setara dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.
  4. Memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
  5. Memelihara soliditas institusi dari berbagai pengaruh yang merugikan citra organisasi Polri.
  6. Memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan prinsip kecepatan, kehati-hatian, kemudahan dan kesederhanaan.
  7. Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang memadai tanpa diskriminasi.
  8. Menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.
READ MORE - VISI dan MISI Polwil Pekalongan

VISI dan MISI


VISI POLRI :
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI POLRI :
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran :
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :
Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi:
Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.
READ MORE - VISI dan MISI

Buku Tamu






READ MORE - Buku Tamu

Laporan Pengaduan

Silahkan anda mengisi dalam formulir Laporan Pengaduan dibawah ini bila menemukan atau mengalami kejadian/permasalahan baik itu kejahatan maupun pelanggaran. Maksimal 1x24 jam laporan anda akan segera kami tindak lanjuti. Masukkan identitas anda dengan benar dan lengkap untuk memudahkan kami dalam penanganannya. Terima kasih.








Laporan Pengaduan









READ MORE - Laporan Pengaduan

BHAYANGKARI

Bhayangkari merupakan organisasi istri Polri yang lahir atas gagasan Ny. HL. Soekanto pada tanggal 17 Agustus 1949 di Yogyakarta, dan sebagai ketua pengurus besar dijabat oleh Ny. T. Memet Tanumidjaya.

Pada tanggal 19 Oktober 1952 dilaksanakan konferensi Istri Polisi yang dihadiri oleh 27 perwakilan daerah, dimana telah diputuskan untuk bersatu dalam gerak perjuangan melalui wadah tunggal organisasi persatuan istri Polri Bhayangkari dan tanggal tersebut ditetapkan pula sebagai Hari Anak-Anak Kepolisian.

Berselang empat tahun diadakan kongres kedua pada tanggal 25 Desember 1956, telah disahkan Cupu Manik Astagina sebagai lambang Bhayangkari.

Kongres ketiga dilaksanakan tahun 1959, pada kesempatan tersebut disahkan Himne Bhayangkari gubahan RM. Sudjasmin dengan syair oleh Ny. SA. Legowo, sedangkan Mars Bhayangkari disahkan pada rapat kerja Dewan Pimpinan Bhayangkari tahun 1970 di Jakarta. Kongres kelima tahun 1963 menetapkan bahwa tanggal 19 Oktober 1952 merupakan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari.

Pada tanggal 15 April 1964 ketiga istri angkatan dan Polri bergabung dalam satu wadah organisasi yang disebut Dharma Pertiwi, dimana pada waktu itu terpilih sebagai ketua adalah Ny. B. Soewito dari Bhayangkari, sedangkan Mars Bhayangkari disahkan pada Rapat Kerja Dewan Pimpinan Bhayangkari pada tahun 1970 di Jakarta. Sesuai kebijaksanaan pimpinan Hankam tentang organisasi ABRI fungsional menjadi fungsional, Ketua Umum Bhayangkari pertama yang secara fungsional dijabat oleh Ny. Muhammad Hasan.

Tahun 1974 pada Musyawarah Pusat Bhayangkari IX, sebutan persatuan potensi Wanita Polri Bhayangkari berubah menjadi Persatuan Istri Anggota Polri Bhayangkari dan merupakan organisasi ekstra struktural yang berada dibawah pembinaan Polri.

Dengan adanya tuntutan reformasi, guna ditegakkannya supremasi hukum dan Polri Mandiri, maka pada tanggal 25 April 2001 dengan keluarnya Kepres No. 54 tahun 2001 dimana jabatan Waka Polri ditiadakan, dan berubah menjadi Sekjen Polri kemudian pada tanggal 21 Juni 2001 keluar kembali Kepres No.77 tahun 2001 tentang diadakan kembali jabatan Waka Polri, namun tidak berjalan lama dan segalanya harus berubah, sehingga keluar pula Kepres No.97 tahun 2001 tentang pencabutan kembali struktur Jabatan Waka Polri.

Karena adanya tuntutan kepentingan tugas, dengan Kepres No. 70/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diadakan lagi validasi Polri.

Mengikuti perubahan pada Polri, maka Bhayangkari harus menyesuaikan dengan merubah struktur organisasi Pengurus Pusat Bhayangkari dimana menghapus jabatan Ketua Harian Bhayangkari dan membentuk sekaligus mengangkat Wakil Ketua Umum Bhayangkari.

Disamping itu Bhayangkari memiliki yayasan yang bernama Yayasan Kemala Bhayangkari. Didalam usaha penggalian dana Yayasan Kemala Bhayangkari mempunyai : PT Permata Kemala Bhakti : Mengolah Ruang Pertemuan Kemala. Mengelola Wisma Puri kemala. Mengelola ruang pertemuan Astagina.

Dibidang pendidikan Yayasan Kemala Bhayangkari mengelola sekolah Bhayangkari, antara lain :
TK : 516 buah
SD : 27 buah
SLIP : 19 buah
SMU : 10 buah
SMK : 4 buah
SLB : 4 buah
PAUD : 37 buah

Dibidang sosial Yayasan Kemala Bhayangkari mengelola :
PSAA (Panti sosial Asuhan Anak) : 1 buah
Rumah Bersalin : 2 buah

PT Permata Kemala Bhakti
Pada tanggal 1 April 1999 Polri pisah dari ABRI berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 02 tahun 1999 dan untuk sementara dibawah MENHANKAM, maka pada tanggal 22 Juni 1999 tepatnya pada Musyawarah Nasional Dharma Pertiwi IX, pada Munas itu secara resmi Bhayangkari pisah dari organisasi induk Dharma Pertiwi.

Setelah melalui proses kemandirian Polri, maka pada tanggal 1 Juli 2000, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 89 tahun 2000 tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, dan Bhayangkari pun langsung dibawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
READ MORE - BHAYANGKARI

PENERIMAAN ANGGOTA POLRI

PERSYARATAN PENERIMAAN ANGGOTA POLRI

  1. Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL), Sesuai Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/174/IV/2009 tanggal 20 April 2009. Download disini
  2. Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS), Sesuai Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/176/IV/2009 tanggal 20 April 2009. Download disini
  3. Penerimaan Brigadir Polisi, Sesuai Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Februari 2009. Download disini
READ MORE - PENERIMAAN ANGGOTA POLRI

Kontak Saya

Selamat datang di Polwil Pekalongan.










Contact Form








READ MORE - Kontak Saya

PEDOMAN INSTRUMENTAL POLRI


READ MORE - PEDOMAN INSTRUMENTAL POLRI

REKRUITMEN ANGGOTA POLRI




READ MORE - REKRUITMEN ANGGOTA POLRI

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor


1.

Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.


2.

Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.


3.

Disamping itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yo Pasal 175 PP No.44 Tahun 1993 disebutkan bahwa “sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”


4

Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.


5. Dasar Hukum :

1.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pasal 172 s/d 2002 tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor.

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNPB yang berlaku pada Polri.

6.

Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : Ins/03/X/1999, Nomor: 29 Tahun 1999 dan Nomor 6/IMK.014/1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

7.

Surat Keputusan Bersama Kapolri, Dirjen PUOD dan Dirut PT. (Persero) Jasa Raharja No. Pol. : Skep/06/X/1999, Nomor 973 - 1228 dan Nomor: Skep/02/X/1999 tanggal 15 Oktober 1999 tentang Tata Laksana Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kantor Bersama Samsat.

8.

Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/367/VI/2005, tanggal 15 Juni 2005, tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Blangko BPKB.


6. Pengertian

1.

BPKB adalah : Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor

2.

BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

3.

Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia

4.

Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

5.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor KendaraanBermotor.


7. Fungsi dan Peranan BPKB
1.

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor

2.

BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan

3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat

8. Isi BPKB
1.

Identifikasi kendaraan bermotor

2.

Keterangan kepabeanan

3.

Pendaftaran Polisi

4.

Catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor

5.

Catatan tentang pelunasan pajak/BBN

6.

Catatan pejabat Polisi Lalu Lintas

7.

Keterangan


9. Komponen BPKB
1.

Blangko BPKB (Model I)

2.

Formulir Permohonan (Model II)

3.

Kartu Induk BPKB (Model III)

4.

Buku Register (Model IV)

5.

Formulir Tanda Periksa (Model V)

6.

Formulir permohonan Mutasi (Model VI)

7.

Brosur (Model VII)

READ MORE - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C)

READ MORE - Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C)

Mekanisme Peningkatan SIM (A, B I, B II Polos)

READ MORE - Mekanisme Peningkatan SIM (A, B I, B II Polos)

Mekanisme Mutasi SIM

READ MORE - Mekanisme Mutasi SIM

Mekanisme SIM Hilang / Rusak

READ MORE - Mekanisme SIM Hilang / Rusak

Mekanisme Penerbitan SIM Bagi WNA

READ MORE - Mekanisme Penerbitan SIM Bagi WNA

10 KETENTUAN MENGEMUDI

  1. Sempurnakanlah ketrampilan mengemudi dan menggunakan ketrampilan untuk keluar dari kesulitan.
  2. Mengemudi dengan perhitungan tepat saat mendahului.
  3. Kembangkan penguasaan dan ketahui kemampuan kendaraan anda.
  4. Beri sinyal yang benar pada waktu yang tepat.
  5. Konsentrasi setiap saat untuk menghindari kecelakaan, karena konsentrasi membantu pengamatan.
  6. Pikir dahulu sebelum betindak.
  7. Kendalikan diri atau tidak terburu-buru mendahului.
  8. Membelok dengan aman.
  9. Gunakan kecepatan yang tepat.
  10. Mengetahui peraturan lalu lintas dan sopan santun di jalan.
READ MORE - 10 KETENTUAN MENGEMUDI

13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI

  1. Jangan lupa membawa surat-surat kendaran bermotor.
  2. Jangan lupa memeriksa kendaraan sebelum berangkat.
  3. Jangan belok memotong atau berhenti pada tikungan.
  4. Jangan Menaikkan atau menurunkan Penumpang tidak pada tempatnya atau pada lette "S".
  5. Jangan Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum/minimum atau perhatikan batas kecepatan anda.
  6. jangan mengendaraio kendaraan berliku-liku atau zig-zag dijalan atau secara tidak wajar.
  7. Jangan mengendarai kendaraan dengan tubuh tidak sehat atau mengantuk.
  8. jangan meminjamkan kendaraan pada orang yang belum atau tidak memiliki SIM.
  9. Jangan menambah kecepatan apabila hendak didahului oleh kendaraan lain.
  10. Jangan lupa memberi isyarat jika hendak membelok atau berpindah jalur atau mendahului dengan aman.
  11. jangan parkir kendaraan dengan mesin dalam keaadaan hidup.
  12. Jangan melanggar tanda atau lampu isyarat (trafic light) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
  13. Jangan lupa berdo'a sebelum dan sesudah mengendarai kendaraan baik pengemudi maupun penumpang.
READ MORE - 13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI

Daftar Email

  1. Polwil Pekalongan : wil_pekalongan@komlekjateng.co.id
  2. Polresta Pekalongan : resta_pekalongan@komlekjateng.co.id
  3. Polres Pekalongan : res_pekalongan@komlekjateng.co.id
  4. Polres Batang : res_batang@komlekjataeng.co.id
  5. Polres Pemalang : res_pemalang@komlekjateng.co.id
  6. Polresta Tegal : resta_tegal@komlekjateng.co.id
  7. Polres Tegal : res_tegal@komlekjateng.co.id
  8. Polres Brebes : res_brebes@komlekjateng.co.id
READ MORE - Daftar Email

STRUKTUR ORGANISASI

READ MORE - STRUKTUR ORGANISASI

FASILITAS

FASILITAS YANG DIMILIKI

  • Sarana Video Conference
  • Komunikasi Mobile (KOMOB)
  • Jaringan VPN-IP
  • Jaringan VSAT-IP
  • Jaringan Radio Trunking UHF 800 mhz
  • Jaringan Radio konvensional UHF 400 mhz, 800 mhz, HF SSB
  • Telepon/PSTN
  • Microwave Link
SISTIM KOMUNIKASI
  • Sistim Komuikasi Terestrial
  • Sistim Komunikasi Satelit
KONTRIBUSI KOMLEK DALAM MENDUKUNG TUGAS POLRI
  • Kamtibmas (Ops Khusus Kepolisian Terpusat/Kewilayahan)
  • Operasi Daerah Konflik
  • Operasi Pengungkapan Teroris
  • Illegal Logging
  • Bencana Alam
READ MORE - FASILITAS

SEJARAH BERDIRINYA KOMLEK

PERIODE 1945 - 1950

Terbentuknya secara lokal akhir tahun 1950 menyatukan Kesatuan Komunikasi meliputi Jawatan seluruh Kepolisian di daerah se Indonesia. Tujuannya untuk kepentingan penyaluran berita pengawas aliran masyarakat.

PERIODE 1950 - 1959
  • Dengan SK Perdana Menteri RI No.4/8/UM tanggal 27 Oktober 1951 yang lebih dulu dikeluarkan oleh Kepolisian Negara No. Pol. : 64/VII/1951 tanggal 17 September 1951 dinamakan DINAS PERHUBUNGAN RADIO bagi Jawatan Kepolisian Negara, selanjutnya dinamakan DINAS TELEKOMUNIKASI
  • Berdasarkan Peraturan Sementara Menteri Muda Kepolisian Nomor 2/PRT/MKK/1959 tanggal 22 Oktober 1959 Dinas Telekomunikasi ditingkatkan menjadi BAGIAN TELEKOMUNIKASI

PERIODE 1960 - 1969
Berdasarkan Peraturan Men/Pangak No. Pol. : 5/PRT/Men Pangak/1967 tanggal 1 Juli 1967 diganti dengan nama DIREKTORAT PERHUBUNGAN

PERIODE 1970 - 1984
Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : 113/SK/Kapolri/1070 tanggal 19 September 1970 disebut DINAS PERHUBUNGAN POLRI dan ditetapkan dengan Kep Menhankam/Pangab No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976 dan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/50/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977 diubah menjadi DINAS KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA

PERIODE 1985 - 2003
  • Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : KEP/09/X/1984 Kedudukan Komlek Polri ditetapkan sebagai Badan Pembantu Pimpinan dan Pelaksana pada Direktorat Logistik dengan sebutan SUBDIT KOMLEK DELOG POLRI
  • Dengan Kep Kapolri No. Pol.: KEP/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 Kedudukan Komlek Polri ditetapkan sebagai Unsur Pembantu dan Pelaksana pada Delog Polri yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Delog Polri dengan sebutan DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA POLRI

PERIODE 2003 - sekarang
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 dengan perubahannya KEP Kapolri No. Pol. : KEP/30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, Komlek Polri berkedudukan dibawah Divisi Telematika Polri dengan sebutan PUSKOMLEK POLRI
READ MORE - SEJARAH BERDIRINYA KOMLEK

VISI dan MISI

VISI

Mewujudkan Komlek Polri yang profesional dibidang Komunikasi dan Elektronika dan mampu memberikan pelayanan komlek dalam mendukung tugas fungsi kepolisian lainnya.

MISI
  • Mengkaji/menyiapkan Jaringan Komunikasi sesuai dengan kemajuan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi sehingga dapat mendukung suksesnya tugas Kepolisian
  • Menyiapkan Operator Komlek yang handal
  • Menyiapkan Alat Komunikasi cadangan (ALKOMCAD) untuk sewaktu-waktu digunakan dalam menghadapi kontijensi
TUGAS DAN FUNGSI

Tugas : Membina dan menyelenggarakan fungsi telekomunikasi Polri termasuk pembiayaan, penyiapan dan pemeliharaan fasilitas serta pengadaan materiil, sistem komunikasi dan elektronika serta sistem pengoperasiaanya.

Fungsi :
  • Pembangunan/penyiapan/pemeliharaan fasilitas telekomunikasi
  • Pengadaan materiil komunikasi dan elektronika
  • Pembinaan sistem dan tekhnis telekomunikasi elektronika
  • Penyelenggaraan operasional telekomunikasi elektronika
READ MORE - VISI dan MISI

Profil Polri




Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.

Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.

Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.

    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi..
READ MORE - Profil Polri